Kemajuan teknologi informasi dapat mempercepat dan mempermudah akses dari pengambilan, penarikan, dan penggunaan informasi pribadi seseorang tanpa izin dari si pemilik informasi. Saat ini sangat mudah ditemukan data pribadi seseorang dalam internet, baik itu data informasi dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), data keluarga, bahkan informasi rekan kerja sampai alamat tempat bekerja. Data informasi merupakan hal yang bersifat krusial bagi setiap pemiliknya, sehingga dibutuhkan Personal Data Protection agar data pribadi tidak bisa diakses oleh orang lain yang tidak memiliki kepentingan dan hak akses.
Personal Data Protection atau yang biasa kita kenal dengan keamanan data pribadi seseorang, merupakan hal mutlak yang harus dilindungi kerahasiaannya dari pihak luar yang memiliki niat dalam menggunakan informasi pribadi seseorang secara tidak bertanggungjawab demi kepentingan kelompok dan menyebabkan kerugian bagi si pemilik data informasi pribadi. Kebocoran informasi pribadi bisa saja dihindari jika kita sebagai pemilik informasi data pribadi tidak memberitahukan dan menyebarkan data-data pribadi kita kepada pihak luar dengan sengaja. Akan tetapi, hal ini akan sulit untuk dihindari bagi orang-orang yang melakukan transaksi pinjaman online (pinjol) yang notabene akan dengan sengaja memberikan informasi data pribadi mereka kepada pihak pemberi pinjol, karena pemberian informasi pribadi seperti berfoto menghadap kamera dengan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP), lalu memberikan nomor handphone keluarga terdekat dan keluarga jauh, informasi tentang rekan kerja, informasi di mana bekerja, dan informasi lain-lainnya, menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh si penerima pinjol agar dana yang mereka pinjam dapat dicairkan dari pihak pemberi pinjol. Dengan begitu, praktek penggunaan data pribadi dalam transaksi pinjol dapat mengancam keamanan data pribadi seseorang, karena sampai saat ini belum ada undang-undang khusus atau kebijakan tertentu yang mengatur perihal keamanan perlindungan data pribadi secara menyeluruh.
Aplikasi pinjol ada yang dilindungi dan berada dibawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ada juga aplikasi pinjol yang tidak dinaungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi pinjol yang dinaungi oleh OJK adalah aplikasi pinjol yang legal dan telah memiliki izin dalam melakukan transaksi pinjol kepada masyarakat. Sedangkan aplikasi pinjol yang tidak dinanungi oleh OJK adalah sebaliknya, yang ilegal dan tidak berizin. Jika aplikasi pinjol sudah di bawah naungan OJK (pinjol legal), maka pada umumnya data informasi pribadi si penerima pinjaman tidak akan diselewengkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi bagi si pemberi pinjaman. Namun jika aplikasi pinjol tidak di bawah naungan pihak OJK (pinjol ilegal) maka akan sangat mungkin data pribadi seseorang sebagai pihak penerima pinjaman akan dimanfaatkan bagi si pemberi pinjaman untuk kepentingan kelompoknya dan hal ini tentu akan merugikan si pemilik informasi pribadi. Aplikasi pinjol ilegal tersebar bebas di internet dan dapat diunduh melalui google store, sehingga semua orang yang membutuhkan pinjol dapat dengan mudah mengakses aplikasi tersebut.
Dosen salah satu universitas negeri di Sumatra Barat mengatakan bahwa Personal Data Protection dari transaksi pinjol ‘lemah’ karena tidak ada jaminan keamanan dari pihak pemberi pinjol terkait kemanan data dan informasi pribadi dari si peminjam dana.
Lemah (Personal Data Protection dalam transaksi pinjaman online), kita tidak dapat bukti kongkrit seaman apa data kita dijaga. Kita juga tidak punya kekuatan menuntut jika data disalahgunakan. Sebaiknya pinjaman online dihindari, pergunakan akad syariah ketika melakukan pinjaman agar lebih aman. Lakukan akad secara langsung.
Luciana (35), Dosen.
Data pribadi dapat menjadi awal dari tindakan kriminal yang dapat menimpa kehidupan seseorang. Contohnya saja pada kasus yang belum lama ini terjadi, seorang pekerja kantoran, sebut saja Andi, mengalami hal yang mengarah ke tindakan kriminalitas, dia mendapatkan transferan dana sebesar Rp1.500.000 ke rekening miliknya dari salah satu pinjol ilegal, dimana dia tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut, lalu dia mendapatkan telepon dan teror via SMS dan WhatsApp yang berisikan agar segera membayar hutang pinjolnya beserta bunga. Tagihan fiktif ini disertai pula ancaman jika tidak membayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pihak pinjol ilegal ini akan menyebarkan data pribadi Andi dan juga data keluarga Andi. Padahal kenyataannya, Andi sudah membayar lunas hutang pinjol sekitar 4 bulan yang lalu pada pinjol ilegal lainnya. Tapi pihak pinjol lainnya tiba-tiba mentransfer dana tanpa permintaan dari Andi. Dari sini dapat terlihat jika data pribadi dari Andi sudah disalahgunakan atau mungkin dijual oleh pihak pinjol sebelumnya tempat Andi mengajukan pinjaman kepada pihak pinjol ilegal lainnya, yang mana Andi tidak pernah mengajukan pinjaman di sana.
Salah seorang tenaga kependidikan universitas swasta di Sumatra Barat berpendapat bahwa Personal Data Protection dari transaksi pinjol tidak ada jaminan.
Tidak ada jaminan keamanan data, karena jika sudah menyangkut dunia digital maka siapa pun akan mudah mengakses informasi apa pun itu, suatu saat data itu pasti akan bocor.
Kevry (33), Tenaga Kependidikan.
Personal Data Protection dalam melakukan transaksi pinjol merupakan hal yang sangat krusial sebagai jaminan kerahasiaan data secara berkelanjutan. Dengan begitu jika memang terpaksa untuk mengajukan pinjol, maka pilihlah pinjol legal terpercaya dan terjamin yang berada di bawah naungan OJK. Dan laporkan kepada pihak polisi atau pihak berwenang jika ditemukan aktivitas yang dirasa tidak sesuai dengan yang semestinya dan perbuatan curang lainnya dari pihak pemberi pinjol.