MejengSele - Sele

Menanti Program Kerja Konkret Satgas Tata Kelola Industri Sawit Indonesia

Kelapa sawit (Elaeis guineensis Jacq.) adalah pohon tropis yang berasal dari Afrika Barat dan digunakan sebagai sumber minyak kelapa sawit. Pohon kelapa sawit memiliki tinggi mencapai 20 meter dan dapat menghasilkan buah sawit dalam jumlah yang besar setiap tahunnya. Buah kelapa sawit biasanya diproses untuk menghasilkan minyak kelapa sawit yang digunakan dalam berbagai industri seperti makanan, kosmetik, bahan bakar, dan lain-lain. Bahkan Indonesia menjadi salah satu negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Komoditas ini menjadi andalan ekspor ke berbagai negara dan menguasai lebih dari 50% pasar internasional. Sekitar periode 2020, ekspor kelapa sawit indonesia mencapai 16% dari total ekspor keseluruhan. Pada 2021, Indonesia adalah produsen kelapa sawit terbesar di dunia dengan produksi sekitar 48 juta ton.

CPO (Crude Palm Oil) dan produk turunannya memberikan kontribusi yang sangat besar pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari dalam negeri maupun luar negeri. Sayangnya, di tengah tingginya kontribusi produk kelapa sawit pada perekonomian indonesia, tata kelola industri kelapa sawit masih menyisakan banyak pekerjaan yang penting untuk segera dibenahi. Tata kelola industri kelapa sawit Indonesia melibatkan peraturan, kebijakan, dan praktik yang mengatur produksi, pengolahan, dan pemasaran minyak kelapa sawit di Indonesia. Meskipun telah ada berbagai aturan dan peraturan yang diterapkan untuk mengatur produksi kelapa sawit di Indonesia, masih banyak masalah yang perlu diatasi.

Hingga saat ini upaya perbaikan tata kelola industri kelapa sawit telah banyak dilakukan. Pada 14 April 2023, Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, menandatangani Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2023 yang di dalamnya tertuang Pembentukan Satuan Tuga (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Pembentukan ini atas dasar pertimbangan hasil audit yang mana masih banyak terdapat permasalahan tata kelola industri kelapa sawit. Adanya permasalahan tersebut diduga dapat berpotensi menurunkan penerimaan negara baik dari sektor pajak ataupun non pajak. Agar kinerja Satgas ini berjalan sebagaimana mestinya, Presiden juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua untuk memberikan arahan upaya-upaya peningkatan tata kelola industri kelapa sawit.

Pembentukan Satgas tersebut banyak diapresiasi oleh sejumlah kalangan, baik dari pemerintah maupun pengusaha. Sebagian besar berharap agar dihasilkan program-program nyata yang akan membenahi permasalahan-permasalahan di industri kelapa sawit. Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira Adhinegara, ada beberapa pekerjaan penting yang perlu diselesaikan dalam tata kelola industri kelapa sawit. Pertama, pembenahan data hak guna usaha (HGU) kelapa sawit. Hal ini diharapkan dapat menertibkan perusahaan-perusahaan yang melakukan penanaman kelapa sawit melebihi HGU yang telah disepakati atau ditetapkan. Kedua, perbaikan sistem pembuatan pelaporan data ekspor agar sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Ini merupakan bentuk antisipasi terhadap oknum-oknum yang tidak melaporkan data ekspor sesuai kondisi yang sebenarnya. Ketiga, penting untuk melacak perusahaan sawit yang melakukan pembentukan perusahaan cangkang (praktik layering) di dalam maupun luar negeri. Umumnya praktik ini bermotif untuk mengelabuhi transisi keuangan maupun penghindaran terhadap pajak.

Melalui pembentukan Satgas tersebut diharapkan dapat memperbaiki segala aspek dalam industri kelapa sawit, termasuk transparansi harga. Selama ini tidak sedikit ditemukan adanya ketimpangan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani kecil dengan perusahaan besar. Untuk itu, keterlibatan pemerintah sangat dibutuhkan agar ada transparansi, minimal penyetaraan harga dalam industri kelapa sawit. Kini, Satgas telah resmi terbentuk. Mari kita tunggu dan kawal berbagai program kerja dan implementasi pelaksanaannya guna perbaikan industri kelapa sawit. Harapannya semoga tidak ada lagi penyalahgunaan HGU ataupun lainnya yang dapat menurunkan penerimaan negara, sehingga yang ada hanyalah industri kelapa sawit nasional yang produktif dan berkelanjutan. Semoga …

Muhammad Parikesit Wisnubroto

Dosen dan Peneliti Bidang Nutrisi Tanaman dan Fisiologi di Program Studi Agroekoteknologi, Fakultas Pertanian, Universitas Andalas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *