Setiap tanggal 22 Desember, Indonesia memperingati Hari Ibu secara nasional. Membicarakan perayaan Hari Ibu, tentu tidak bisa lepas dari sejarah pergerakan perempuan Indonesia. Tahun 1912, organisasi perempuan pertama di Indonesia, berdiri di Jakarta. Organisasi ini dinamakan Putri Mardika. Salah satu tujuan digagasnya Putri Mardika adalah menyokong perempuan pribumi dalam mengakses pendidikan. Pendidikan diperlukan, agar perempuan masa itu dapat lebih berdaya menyuarakan hak-haknya yang cenderung diabaikan karena identitasnya sebagai perempuan.
Pada perkembangannya, gerakan perempuan di Indonesia kemudian menjadi lebih progresif. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya Kongres Perempuan Indonesia I pada tanggal 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta. Kongres ini dihadiri lebih dari 1000 orang, termasuk diikuti oleh 30 organisasi perempuan yang berasal dari 12 kota di Jawa dan Sumatra. Kongres yang diadakan di pendopo Dalem Jayadipuran ini, dilaksanakan sebagai bentuk perjuangan perempuan Indonesia dalam mengisi gerakan kemerdekaan dan untuk pemajuan nasib perempuan, terutama di bidang pendidikan, gizi, kesehatan, dan pernikahan.
Pada tahun 1935, Kongres Perempuan Indonesia kembali digelar untuk kedua kalinya. Diadakan pada tanggal 20-24 Juli di Jakarta, kongres kedua ini menghasilkan beberapa keputusan penting, seperti pembentukan badan perserikatan yang dinamakan Kongres Perempuan Indonesia (KOWANI); serta merumuskan aras gerakan perempuan Indonesia pada penanaman kesadaran nilai-nilai kebangsaan.
Tiga tahun kemudian, Kongres Perempuan Indonesia kembali diadakan. Kongres Perempuan Indonesia III dilaksanakan selama enam hari, dari tanggal 23-28 Juli 1938. Mengambil tempat di Bandung, Jawa Barat, kongres ketiga ini membicarakan, salah satunya tentang hak pilih perempuan. Selain itu, kongres ini juga menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perkawinan modern yang disusun oleh Ny. Maria Ulfah.
… Syahdan, pada tanggal 22 Desember 1953, saat acara peringatan 25 tahun Kongres Perempuan Indonesia, Presiden Soekarno kala itu lantas menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Ibu di Indonesia melalui Dekrit Presiden RI Nomor 316 Tahun 1953.
Sejak itu, Hari Ibu diperingati setiap 22 Desember.